(Perkara No. 272/PUU-XXIII/2025)

Logo Serikat Pekerja Kampus perjuangkan upah layak guru dan dosen

Serikat Pekerja Kampus (SPK) merupakan organisasi yang mewadahi pekerja di sektor pendidikan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, hingga pekerja penunjang di lingkungan kampus. Serikat Pekerja Kampus (SPK) menghadirkan diri sebagai respons atas kondisi kerja yang mereka nilai belum adil, terutama terkait status kerja, jaminan sosial, dan upah yang layak. Dalam beberapa tahun terakhir, SPK aktif melakukan advokasi kebijakan, termasuk melalui jalur hukum, guna memperjuangkan hak-hak pekerja kampus.

Alasan Gugatan SPK Terkait Upah Layak Guru dan Dosen

SPK mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 272/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini berfokus pada persoalan mendasar: belum terpenuhinya prinsip upah layak bagi guru dan dosen, khususnya yang berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau kontrak.

Dalam argumentasinya, SPK menilai bahwa ketimpangan terjadi antara beban kerja dengan imbalan yang pekerja terima. Banyak dosen dan guru honorer bekerja dengan jam kerja tinggi—meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—namun tidak mendapatkan upah yang mencukupi kebutuhan hidup layak. Bahkan, tidak sedikit yang menerima upah di bawah standar upah minimum regional.

SPK juga menyoroti ketidakjelasan regulasi yang mengatur sistem pengupahan di sektor pendidikan. Mereka menilai beberapa aturan belum memberikan kepastian hukum terkait standar minimum penghasilan bagi tenaga pendidik non-ASN. Akibatnya, kampus atau institusi pendidikan memiliki keleluasaan besar dalam menentukan upah, yang kerap berujung pada praktik eksploitatif.

Dalam salah satu pernyataannya, SPK menegaskan, “Kita tidak bisa terus-menerus meminta tenaga pendidik mengabdi tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pemberi kerja sering kali menggunakan narasi pengabdian sebagai alasan untuk mengabaikan hak dasar pekerja.

Isu Keadilan dan Kualitas Pendidikan

Gugatan ini tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan nasional. Upah yang tidak layak berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja tenaga pendidik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berdampak pada kualitas pengajaran, penelitian, dan output pendidikan secara keseluruhan.

SPK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Penutup

Gugatan SPK dalam Perkara No. 272/PUU-XXIII/2025 menjadi penanda penting dalam perjuangan pekerja kampus di Indonesia. Di satu sisi, ia membuka ruang koreksi terhadap kebijakan pengupahan di sektor pendidikan. Di sisi lain, gugatan ini menegaskan bahwa pengabdian tidak boleh berdiri di atas ketidakadilan.

Perkara ini kini menjadi ujian bagi negara: apakah akan tetap mempertahankan sistem yang timpang, atau mulai membangun tata kelola pendidikan yang lebih adil dan manusiawi bagi para pendidiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *